5 Berita Terpopuler: Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023, Honorer Fokus Saja, Catat Perinciannya

Kamis, 14 September 2023 – 06:34 WIB
Guru honorer mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (14/9) tentang nilai passing grade untuk honorer sudah keluar, honorer tidak perlu mengurusi pengsahan RUU ASN fokus saja, hingga terungkap perincian tes CAT untuk PPPK. Simak selengkapnya!

1. Berapa Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Honorer?

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Siap Umumkan Kelulusan PPG Prajabatan, Honorer Galau, Wajib Tahu!

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, tahun ini ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti di banyak daerah lainnya, seleksi PPPK 2023 di OKU Timur juga memprioritaskan formasi tenaga guru honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PNS, PPPK, & Honorer Diverifikasi, Menteri Anas Buka Suara, 4 PermenPAN-RB Terbit

"Karena tenaga guru di OKU Timur yang berstatus honorer masih cukup banyak sehingga diprioritaskan diangkat PPPK tahun ini," kata Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah saat melantik sebanyak 167 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 di Martapura, Rabu (13/9).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Pakai Cara Bahaya untuk Lulus CPNS 2023 & PPPK, Honorer K2 Bisa Jadi Korban, Siap-Siap Saja

Berapa Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Honorer?

2. Kabar Baik soal Pengesahan RUU ASN, Honorer Fokus Saja Daftar PPPK 2023

Berikut ini kabar baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas soal jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.

Saat menghadiri Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV, di Jakarta, Senin (11/9) malam, Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ASN antara lain ditujukan dalam rangka menciptakan birokrasi yang berdampak, tidak hanya tumpukan kertas, aparatur birokrasi yang melayani.

Azwar Anas mengatakan, tranformasi menuju birokrasi yang diimpikan tersebut diharapkan bisa tercapai melalui sejumlah ketentuan di RUU ASN.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kabar Baik soal Pengesahan RUU ASN, Honorer Fokus Saja Daftar PPPK 2023

3. PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 telah diterbitkan pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.

Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

4. Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diperkirakan molor lagi membuat honorer gempar. Banyak yang kecewa mendengar kabar tersebut.

"Kalau pengesahan RUU ASN tertunda lagi, kami sangat kecewa, apalagi baik pemerintah maupun DPR RI sudah berjanji akan disahkan bulan ini," kata Asni Razak, pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada JPNN.com, Rabu (13/9).

Dia menceritakan bagaimana timnya ke Jakarta belum lama ini untuk menanyakan langsung soal PPPK terutama bagi honorer yang usianya sebentar lagi akan memasuki batas usia pensiun (BUP) PPPK, yaitu 58 tahun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit

5. PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional resmi undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.

Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.

Dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 menyebutkan seleksi PPPK terdiri dua, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Honorer Bodong Bikin Calon PPPK jadi Korban, Pentolan K2 Buka-bukaan, Bakal Ada Tindakan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler