5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari 2 Menteri, 80 Persen Kelulusan PPPK Jatah Honorer

Minggu, 12 November 2023 – 06:34 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (11/11) tentang Menteri Sosial memberikan kabar gembira soal pendamping PKH, Menteri Tenaga Kerja memberikan kabar soal upah buruh 2024, hingga kelulusan PPPK 2023 berdasarkan rangking dan 80 persennya adalah jatah honorer. Simak selengkapnya!

1. Kelulusan PPPK 2023 Berdasarkan Rangking, 80% Jatah Honorer, Semoga Seluruhnya Lolos

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Formasi Tendik PPPK Bakal Tersedia, tetapi Honorer Bodong Jangan Berharap

Kelulusan seleksi PPPK 2023 untuk honorer tidak ditentukan oleh passing grade (PG).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem perangkingan untuk honorer. Jika nilai seleksi kompetensi yang tertinggi diraih honorer misalnya 80, maka itulah patokan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ketat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Kriteria, Ada 3 Poin Penting

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kelulusan PPPK 2023 Berdasarkan Rangking, 80% Jatah Honorer, Semoga Seluruhnya Lolos

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ciri-Ciri Honorer yang Bakal Jadi PPPK Penuh, Dana Pensiunnya Bakal Lebih Besar lho

2. Kabar Gembira dari Bu Risma untuk Petugas Pendamping PKH, Semoga jadi PPPK

Menteri Sosial Tri Rismaharini terus berupaya memerbaiki kesejahteraan honorer petugas pendamping masyarakat pra-sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH).

Bu Risma mengatakan pihaknya terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petugas pendamping PKH hingga setara dengan Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Sosial mengkonfirmasi jumlah petugas pendamping PKH sejak 2019 mencapai sebanyak 36 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kabar Gembira dari Bu Risma untuk Petugas Pendamping PKH, Semoga jadi PPPK

3. Aturan Baru Terbit, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024

Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan melalui aturan baru tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik tahun depan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Sabtu (11/11).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Aturan Baru Terbit, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024

4. Sejumlah Elemen Masyarakat Kecam Tindakan Polisi yang Diduga Memasang Baliho Prabowo-Gibran

Masyarakat sipil mengecam tindakan kepolisian yang diduga terlibat dalam pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Pranowo di Jawa Timur.

Oknum elite Polri disinyalir telah menginstruksikan untuk memasang baliho salah satu capres-cawapres tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Perhimbunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani. Dia bersama dengan perwakilan lembaga lain seperti ICW hingga WALHI menentang tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Sejumlah Elemen Masyarakat Kecam Tindakan Polisi yang Diduga Memasang Baliho Prabowo-Gibran

5. Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitus (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif. Ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan (Gibran, red), apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PP ASN, Banyak Pemda Tak Paham, Jatah Honorer Dikurangi


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler