jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (8/11) tentang mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK ketat, KemenPAN-RB ungkap kriteria jadi PPPK, hingga Nadiem usul 3 poin penting dari RPP Manajemen ASN. Simak selengkapnya!
1. Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PP ASN, Banyak Pemda Tak Paham, Jatah Honorer Dikurangi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer.
Pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB punya Solusi untuk 700 Ribu Honorer, Insyaallah Jujur dan Amanah
Segala hal aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk kriteria apakah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat
2. Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
Jutaan honorer masih menunggu kejelasan nasib, apakah nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time.
Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan kabar terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
3. Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya menyelesaikan program 1 juta PPPK guru.
Salah satunya dengan mengusulkan sejumlah poin penting terkait percepatan perekrutan 1 juta PPPK guru melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kemendikbudristek telah mengusulkan sejumlah penyelesaian PPPK guru maupun tenaga kependidikan (tendik) dalam RPP Manajemen ASN yang tengah disusun oleh KemenPAN-RB," kata Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendikbudristek pada Selasa (7/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN
4. Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming itu dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
5. AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK
Ditetapkannya anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI menambah daftar auditor yang menjadi pesakitan.
Ini seolah mengonfirmasi pernyataan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam.
Kala itu, Ahok menyampaikan bahwa BPK kerap mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari para pejabat.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 6 Hal Penting pada UU 20/2023, Ada Peluang jadi PNS? Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul