jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (31/8) tentang kesejahteraan PNS & PPPK punya babak baru, banyak masalah soal pengesahan RUU ASN bareng penghapusan honorer, hingga Jokowi berkomentar soal pembunuhan warga Aceh oleh oknum Paspamres. Simak selengkapnya!
1. Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN
Draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya menyetarakan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ada perbedaan di masalah pensiun, kini semuanya mendapatkan fasilitas tersebut.
"Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan, saat menjadi PPPK ada pensiun juga seperti PNS," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (31/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Baru Muncul, Formasi Nakes Dibuka, PPPK Harus Siap Mental
Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN
2. Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh
Pemerintah pasang target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer, ternyata molor menjadi November 2023.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh
3. Ternyata Banyak P1 Tidak Masuk Pendataan BKN, Ketum Guru Lulus PG Gusar
Ternyata banyak guru prioritas satu (P1l) tanpa formasi PPPK tidak masuk pendataan honorer atau tenaga non-ASN yang dikomandoi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.
Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, kekhawatiran P1 yang tidak terdata dalam database BKN itu karena takut akan tercecer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dlaam berbagai kesel selalu menegaskan akan menyelesaikan 2,3 juta honorer yang sudah terdata di BKN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ternyata Banyak P1 Tidak Masuk Pendataan BKN, Ketum Guru Lulus PG Gusar
4. Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Jokowi Berkomentar Begini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal oknum Pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya pria asal Bireun, Aceh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan hukum di Indonesia.
Dia menegaskan semua orang sama di mata hukum. "Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukumlah.
Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," kata Jokowi singkat seusai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Jokowi Berkomentar Begini
5. Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Eka dan Sugeng Rahayu di Ngawi, Innalillahi
Tiga orang tewas dan 14 penumpang luka-luka akibat kecelakaan maut antara Bus Eka dan Bus Sugeng Rahayu di jalur Magetan-Ngawi, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Korban meninggal ialah kedua sopir bus, yakni Catur sopir Bus Eka, Agus Susanto sopir Bus Sugeng Rahayu, dan seorang pejalan kaki.
"Laporan terakhir, total meninggal dunia ada tiga orang," kata Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono kepada wartawan saat memimpin olah tempat kejadian perkara di lokasi, Kamis.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Eka dan Sugeng Rahayu di Ngawi, Innalillahi
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Tenaga Teknis Berang, Begini Penjelasan Pihak Berwenang
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul