5 Berita Terpopuler: Kesepakatan 3 Lembaga soal Pengangkatan Honorer, Catat Poin Pentingnya, Posko Pengaduan Dibentuk

Kamis, 14 Maret 2024 – 06:30 WIB
Ini 6 kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR RI soal pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (13/3) tentang enam kesepakatan tiga lembaga soal pengangkatan honorer, catat poin penting soal pengangkatan honorer, hingga ada juga posko pengaduan untuk honorer korban Pemkab Palas. Simak selengkapnya!

1. 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bandingkan Formasi Seleksi CPNS & PPPK, Menteri Anas Singgung Masalah Honorer, Ada 3 Permintaan

Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru Keluar, Ada soal Pengangkatan PPPK 2024 Terbesar, Honorer K2 Teknis Harap-Harap Cemas

Pada kesempatan tersebut Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu dari KemenPAN-RB, Honorer Khawatir, Catat Informasinya

6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah

2. Innalillahi, Ulama Al Habib Hasan bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia

Salah satu ulama terkemuka di Indonesia yang juga pimpinan Majelis Nurul Musthofa, Al Habib Hasan bin Jafar Assegaf meninggal dunia pada hari ini, Rabu (13/3).

Kabar duka itu disampaikan langsung adik almarhum, Habib Abdullah bin Jafar Assegaf.

"Habib Hasan bin Jafar Assegaf (meninggal dunia) tadi sehabis menunaikan salat Duha jam 09.01 WIB," kata Habib Abdullah dalam video yang diunggah di akun resmi Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Instagram.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Innalillahi, Ulama Al Habib Hasan bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia

3. Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer

Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyepakati sejumlah poin penting tentang nasib honorer atau tenaga non-ASN.

Salah satu poin pentingnya, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer

4. Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satunya ialah Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara.

"Komisi II DPR dan Kementerian PAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

5. Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas

Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.

Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: KPK Beri Kabar Korupsi PT Taspen, Belum Ditemukan, 10 Orang Meninggal


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler