jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (11/12) tentang Kiai Maman membeberkan fakta soal lembaga yang dikelola Herry Wirawan, sosok Herry Wirawan terungkap, PAN minta pemerkosa 12 santri dikebiri. Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Kiai Maman Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati, Ternyata
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang diduga dilakukan Herry Wirawan alias HW terhadap 12 anak didiknya yang menggemparkan publik.
Kiai Maman geram atas aksi bejat Herry yang telah berlangsung sejak 2016 dan mengakibatkan beberapa korban hamil hingga melahirkan anak.
Saat ini persidangan perkara asusila itu masih berjalan di pengadilan.
"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Bandung yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban," kata Kiai Maman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/12) malam
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kiai Maman Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati, Ternyata
2. Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Kiai Maman: Saya Tidak Ingin Menyebut Dia Ustaz
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq membeberkan sosok Herry Wirawan alias HW yang memerkosa 12 santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kiai Maman menyatakan sosok Herry tidak yang perkosa 12 santriwati tidak pernah terafiliasi dengan pesantren mana pun, kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan pelaku mencoba membuat lembaga serupa.
Dengan demikian, dia memandang lembaga pendidikan yang didirikan Herry tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan pesantren yang memiliki ciri khas tersendiri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Kiai Maman: Saya Tidak Ingin Menyebut Dia Ustaz
3. Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar) mendapat hukuman kebiri. Dia mengecam tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
4. Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).
Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
5. Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.
"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tulis Awiek dalam keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata alumnus Universitas Nasional (Unas) itu, negara sudah hadir melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan terbaru Perpres 82 Tahun 2021.
"Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji," tutur Awiek.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Serikat Pekerja BUMN Ungkap Fakta soal Tuduhan Ahok, Novel Baswedan Cs Merespons
Redaktur & Reporter : Elvi Robia