5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bikin Honorer Kecewa Berat, Ada yang Mengkhawatirkan, Jangan Kaget ya!

Jumat, 17 Maret 2023 – 06:25 WIB
Ini isi Surat MenPAN-RB Azwar Anas yang bikin honorer kecewa berat. Ilustrasi. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (16/3) tentang isi surat MenPAN-RB bikin honorer kecewa berat, pentolan K2 khawatir, hingga seleksi CPNS 2023 dimulai jangan kaget ya!

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru Gagal Jadi PPPK, Feni Salah Satu yang Mengabdi 17 Tahun, Honorer Harus Dikawal

1. Ini Isi Surat MenPAN-RB Azwar Anas yang Bikin Honorer Kecewa Berat, PHP!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat tentang pengadaan ASN 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Guru Honorer Naik, tetapi Harus Ada Jaminan P1, P2, dan P3 Jadi PPPK, wow!

Namun, jika ditelaah lebih dalam surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret itu membatasi peluang honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Kalau baca surat MenPAN-RB Azwar Anas secara detail, malah memberatkan honorer. Mana janjinya mau menyelesaikan honorer, PHK!" kritik Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (16/3)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Nakes Bisa Bergembira, tetapi PPPK Guru Menangis, PGRI Bergerak

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Isi Surat MenPAN-RB Azwar Anas yang Bikin Honorer Kecewa Berat, PHP!

2. Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget

Kepastian seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditandai dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023.

Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut tentang Pengadaan ASN 2023.

Dalam surat tersebut Menteri Anas mengatakan: Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget

3. Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah Thamrin berharap pemerintah bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Harapan itu disampaikan Fadlun saat mengunjungi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).

"Kami diangkat, seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 itu, menjadi PNS," cetus Fadlun di kantor PENA 98, Menteng.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

4. PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir

Terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret membuat kecewa kalangan honorer.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut secara gamblang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membatasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2023.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan tidak ada yang istimewa dengan surat MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir

5. Guru SMK Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Kang Emil Berkata Begini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait ada guru SMK di Cirebon yang mengkritiknya melalui media sosial dipecat pihak yayasan.

Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil memastikan pemecatan guru SMK bernama Muhammad Sabil (34) itu bukan atas rekomendasinya.

"Menyikapi hadirnya berita bahwa ada guru SMK diberhentikan oleh yayasannya karena mengkritik saya, yang membuat saya juga kaget, dengan ini saya disampaikan klarifikasi," tulis kang Emil melalui akun pribadinya @ridwankamil di Instagram, Rabu (15/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru SMK Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Kang Emil Berkata Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler