5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2023 Jadi Heboh, Ada Pasal Pengangkatan Honorer, 4 Menteri Jadi Sasaran

Rabu, 02 Agustus 2023 – 06:25 WIB
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (1/8) tentang pendaftaran PPPK 2023 jadi heboh karena lima isu pemicu, ada pasal pengangkatan honorer jadi PNS pada pokok RUU ASN, hingga empat menteri jadi sasaran soal guru lulus PG tanpa formasi PPPK.

Simak selengkapnya!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Krusial, Buntut Kasus Korupsi, Formasi PPPK Cuma 990 Ribu

1. Pendaftaran PPPK 2023, Ini 5 Isu Pemicu Kegaduhan, Oh Honorer Lulusan SMA

Jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, MenPAN-RB Azwar Anas akan menggelar Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023 di Jakarta, 3 Agustus 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan untuk PNS Terbit, Ada Instruksi untuk Honorer, Bikin Penasaran

Salah satu agenda penting rakor, yakni penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Jumlah kebutuhan atau formasi PPPK 2023 akan diserahkan langsung oleh Azwar Anas kepada para kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 4 Frasa SE MenPAN-RB Wajib Dibaca, PPPK Bisa dapat Jabatan Tinggi, Siap-Siap Saja

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pendaftaran PPPK 2023, Ini 5 Isu Pemicu Kegaduhan, Oh Honorer Lulusan SMA

2. 7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tak lama lagi bakal disahkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun gencar melakukan uji publik.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan terdapat tujuh klaster yang menjadi pokok dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK.

Kemudian, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

3. Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penodaan agama di Mabes Polri hari ini, Selasa (1/8).

Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana, untuk melakukan analisa terhadap perkembangan kasus tersebut.

Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara menyebut bahwa hasil analisa para ahli terhadap pidana kasus hukum penodaan agama yang menyeret Panji Gumilang disepakati tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

4. Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!

MenPAN-RB Azwar Anas belum juga mengumumkan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022. Padahal, Azwar Anas sudah menyampaikan perintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut pada Mei 2023.

Kebijakan afirmasi atau reformulasi tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!

5. Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran

Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022 mengajukan surat keberatan.

Surat yang ditandatangani Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih ini ditujukan kepada empat menteri dan dua ketua komisi DPR RI.

Menurut Heti, surat tersebut merupakan aspirasi para guru lulus PG yang berstatus P1.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting dari BKN, Data 2,3 Juta Honorer Kembali Diaudit, Waduh!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler