5 Berita Terpopuler: Ubedilah Badrun Diteror, Suparji Ahmad Angkat Bicara, Polisi Langsung Bergerak

Senin, 17 Januari 2022 – 06:22 WIB
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.Foto: Aristo Setiawan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (16/1) tentang Ubedilah Barun mulai diteror karena melaporkan anak presiden, Suparji Ahmad angkat bicara soal kasus sesajen, hingga polisi mulai bergerak mengusut kasus Denny Siregar. Simak selengkapnya!


Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Minta Babeh Aldo Ditangkap, Luhut Binsar Bersiap Ambil Langkah, Novel PA 212 Bereaksi Keras

1. Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kebijakan para kepala sekolah yang dinilainya ingin menyingkirkan para pendidik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK Tahap 3 Punya Risiko Tinggi, Guru Honorer Terkejut dan Menangis

Para guru honorer yang tidak lolos formasi PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas yang sudah dibuat pihak sekolah.

Namun, isinya seolah-olah merupakan kerelaan para guru honorer. "Benar-benar gila. Dunia sudah terbalik, masa guru honorer disuruh tanda tangan di atas meterai 10 ribu rupiah yang meterainya dibeli guru honorer sendiri," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (16/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk ASN dan Honorer, BKN Punya Pengumuman Penting untuk Gaji

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!

2. Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.

Penyelidikan itu dilakukan seusai Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus itu dari Polda Jawa Barat.

Pelimpahan kasus dilakukan lantaran tempat kejadian perkara ada di wilayah hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi

3. Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

Menurut Suparji, hal itu sesuai dengan konsep restorative justice yang menyelesaikan kasus dengan cara mediasi.

"Saya kira pernyataan tersebut patut untuk dipertimbangkan. Hal itu sesuai konsep restorative justice," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

4. 3 Jenis Teror Dialami Ubedilah Badrun Seusai Melaporkan Gibran & Kaesang, Aduh

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengaku mendapat banyak teror seusai melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ke KPK pada 10 Januari 2022.

Setidaknya ada tiga bentuk teror yang dialami Ubedilah Badrun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya

5. Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur dihentikan.

Merespons itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan polisi tidak bisa menghentikan kasus pidana lantaran adanya permintaan seorang profesor atau siapa pun, meskipun tersangka meminta maaf.

Menurut Petrus, kasus itu termasuk kategori mengganggu kepentingan umum yang lebih besar.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Konon Habib Bahar Mengamuk, Kapitra Minta Laporan Dicabut, Polda Metro Langsung Bertindak


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler