jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).
BEM Jakarta mengatakan, pihak yang menolak UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI periode 2014-2019, sebaiknya memilih jalur konstitusi yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Desakan Perppu KPK karena Ada yang Kurang Percaya Diri Bisa Menang di MK
"Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antarlembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik," kata Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10) malam.
Fauzi menegaskan RUU KPK telah disepakati oleh seluruh anggota legislatif periode 2014-2019, saat ini berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Mahfud MD Yakin Jokowi Punya Solusi dari Polemik UU KPK
Dikatakan Fauzi, ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan berlaku per 17 Oktober 2019 atau satu bulan setelah disahkan DPR RI.
Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta), menurut Fauzi, menilai segala bentuk protes terhadap revisi UU KPK menimbulkan keresahan bersama.
BACA JUGA: 41 BEM Kompak Siapkan Gerakan Mahasiswa Menggugat, Nih Tuntutannya
"Beberapa hari terakhir sempat memanas dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangunnya," ujar Fauzi.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.
"Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara," kata Gawi menegaskan.
Gawi menyebut lima butir pernyataan dukungan terhadap pemerintah terkait polemik Perppu UU KPK, yang dituangkan dalam "Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa", yakni:
1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
3. Mendesak elite golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya.
4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusivitas ibu kota negara.
5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa, serta masyarakat untuk membaca dan memverikasi terlebih dahulu seluruh informasi yang tersebar melalui media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar "issue framing" dan agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo