Mahfud MD Yakin Jokowi Punya Solusi dari Polemik UU KPK

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 05:00 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari polemik UU KPK. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah batasan umur komisioner yang minimal berusia 50 tahun.

Menurut Mahfud, pemerintah telah menyiapkan solusi untuk masalah itu. Salah satunya dengan Perppu KPK.

BACA JUGA: Mahfud MD Bicara Pemindahan Ibu Kota dari Sisi Hukum Tata Negara

“Tentunya saya kira istana sudah punya jalan keluar soal itu. Hukum itu tidak bisa macet, pasti ada jalan keluar,” ujar Mahfud saat berada di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Oleh karena itu, Mahfud meminta semua orang bersabar dan menantikan jalan keluar yang disiapkan pemerintah.

BACA JUGA: Resmikan Dahulu UU KPK, Baru Uji Materi ke MK

“Kalau umur 50 atau 40 tahun itu ya juga akan masalah kalau UU itu berlaku, (komisioner) KPK enggak bisa bekerja kan,“ sambung Mahfud.

Namun, Mahfud enggan mengomentari terlalu jauh soal teknis Perppu KPK yang sedang disiapkan.

BACA JUGA: Sungguh Tak Terbayangkan, Gerindra Simbol Oposisi Bakal Jadi Pemuji Jokowi

“Enggak tahu, itu istana, saya kan bukan istana. Ditunggu aja,” tandas Mahfud. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler