jpnn.com, BEKASI - Kasus staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) melecehkan sejumlah eks siswi sekolah tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pelaku kerap mengirim pesan singkat bernada asusila kepada sejumlah siswi.
BACA JUGA: Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget
Pelaku bahkan juga pernah melecehkan siswi secara fisik.
Kasus itu pun akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Polisi pun turun tangan.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J & Tim Hukum Istri Ferdy Sambo Bertemu, Ini yang Terjadi
Pada akhirnya pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Pelaku bukan guru
BACA JUGA: Misteri Pakaian & Ponsel Brigadir J Dijawab Irjen Dedi, Ternyata di Sini Barang Itu
Pihak SMPN 6 Kota Bekasi membantah bahwa pelaku merupakan seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut.
"Kalau di situ (informasi viral) (terduga pelaku) dikatakan guru, mohon maaf itu bukan guru, itu adalah tenaga administrasi yang ditugaskan di perpustakaan," kata Humas SMPN 6 Kota Bekasi Alis Maryamah kepada wartawan, Senin (1/8).
2. Plt Wali Kota Bekasi angkat bicara
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sangat mengecam tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
Menurut Tri, kasus pelecehan seksual tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.
BACA JUGA: Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J
"Saya sangat mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan," kata Mas Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
3. Korban berjumlah tiga orang
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan korban berjumlah tiga orang berusia 15 tahun yang merupakan eks siswi sekolah tersebut.
Adapun aksi pelaku diduga sudah berlangsung sejak para korban masih duduk di bangun kelas 1 SMP.
"Tiga korban ini memiliki saksi-saksi, di mana ketiga korban ini tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP, adik kelasnya," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8).
4. Pelaku meremas payudara korban
Dalam aksinya, pelaku mengajak salah satu korban datang ke sebuah apartemen di daerah Bekasi Selatan pada Juli 2022.
Pelaku merayu korban agar mau datang ke sebuah apartemen yang disewanya dengan modus membicarakan soal peminjaman buku perpustakaan.
Saat itu bertemu korban, pelaku melakukan aksi cabulnya.
"Dia hanya bujuk rayu saja untuk melakukan sesuatu, tetapi sudah terjadi terhadap korban, meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan UU Perlindungan Anak," ujar Hengki.
Adapun perbuatan cabul pelaku terhadap dua korban lainnya, yakni mengirimi pesan singkat berbau asusila.
5. Pengakuan pelaku
Dalam konferensi pers kasus tersebut yang digelar di Malpolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada pelaku.
Salah satu pertanyaan itu, yakni alasan pelaku melakukan perbuatan cabulnya.
"Saya iseng doang," kata DP kepada Kombes Hengki.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi