5 Fakta Mengejutkan Soal Penangkapan Artis ST dan MA, Diciduk saat Begituan Hingga Tarif Fantastis

Sabtu, 28 November 2020 – 07:03 WIB
Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kasus prostitusi artis ST dan MA masih hangat diperbincangkan. Keduanya diketahui diciduk polisi di sebuah hotel mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) malam.

Dua muncikari dan satu pelanggan juga ikut diamankan polisi. Bahkan, kedua muncikari tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sebelum Begituan, Artis ST Ternyata Sempat Salah Kamar Hotel

Berikut fakta-fakta mengejutkan seputar penangkapan ST dan MA atas kasus prostitusi online berdasarkan keterangan dari polisi.

1. Ditangkap saat Begituan

BACA JUGA: Ini Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ada Alat Kontrasepsi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap, ST dan MA sedang begituan bersama seorang pria di kamar hotel.

”Jadi, saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila,” kata Sudjarwoko, Jumat (27/11).

BACA JUGA: Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?

2. Layani Kencan Bertiga

Untuk tarif adegan begituan bertiga bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.

"Tarif sebesar Rp 110 juta di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," ujar Sudjarwoko.

3. ST sempat Salah Kamar

Artis ST ternyata sempat salah masuk kamar hotel sebelum dirinya diciduk polisi pada Selasa (24/11) malam.

Hal itu diketahui dari kamera pengawas hotel yang merekam kedatangan ST di lobi hotel.

4. Tarif Kencan Fantastis

Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap

5. Alat Kontrasepsi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada alat kontrasepsi.

"Barang bukti yang sita di antaranya ada hanphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel," kata Sudjarwoko. (jlo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler