Pembunuhan di Bandung Berawal Korban Ancam Istri Pelaku, Polisi Tangkap 5 Orang

Selasa, 03 Januari 2023 – 22:34 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - AM, REF, AS, AI, dan DRV ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kelimanya pelaku pembunuhan di kawasan Jatihandap, Kota Bandung.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Sedangkan korban tewas bernama Anton Zares dan ada seorang lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa.

BACA JUGA: Inilah Pencuri di Rumah Jaksa KPK

Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu.

Namun, dia menjelaskan kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.

"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," katanya.

Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang.

Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.

"Masing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara," kata Aswin.

Dari kelima orang yang ditangkap, kata dia, satu orang di antaranya ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler