5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris

Selasa, 23 November 2021 – 23:35 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, NIAS - Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).

Peristiwa itu terjadi di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. 

BACA JUGA: Astaga, Remaja Cabuli Kakak Kandung

Berikut deretan fakta seorang remaja tega mencabuli kakak kandungnya: 

1. Pelaku Adik Kandung Korban

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Soal Pria yang Mengajak 2 Istri dan 1 Anak Berbuat Terlarang, Ternyata

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan kejadian itu terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar.

Awalnya ibu korban mencurigai pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya adalah seorang pria berinisial AW. 

BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun

"Namun setelah terduga pelaku dan saksi-saksi diperiksa maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya merupakan adek kandung korban," kata AKBP Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11). 

2. Sudah 5 Kali Terjadi

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wawan, perbuatan terlarang itu sudah dilakukannya selama 5 kali sejak April 2021 hingga Juni 2021. 

"Aksi bejatnya itu dilakukannya saat korban hendak tidur di kamar," ujar Wawan. 

3. Korban Hamil 26 Minggu

Wawan mengatakan kejadian itu baru terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar. 

Setelah diperiksa, YN ternyata sedang mengandung dengan usia kehamilan 26 Minggu.

4. Motif karena Sering Menonton Film Dewasa

Menurut AKBP Wawan, pelaku melakukan  perbuatan tersebut lantaran sering menonton film dewasa lewat. 

5. Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler