Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bukan Polisi, Ini Pekerjaannya

Minggu, 22 Agustus 2021 – 18:43 WIB
Kombes Sambodo Purnomo beberkan profil pengemudi Fortuner berpelat polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian secara resmi menetapkan AS, sopir mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07 sebagai tersangka tabrak lari.

AS menabrak dua mobil sekaligus di kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pelaku Menjebak Orang Tua Sendiri, Kombes Helmi: Modusnya Kejam

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.

“Dari keterangan saksi, pemeriksaan TKP hingga CCTV didapati bahwa AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari,” ujar Sambodo di Polres Metro Jaksel, Minggu (22/8).

BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Sopir Fortuner Berpelat Polri Bohongi Majikan, Lalu ke Banten

Sambodo menambahkan AS bukan sebagai anggota Polri, melainkan hanya sopir dari anggota Polri pemilik mobil tersebut.

“Jadi, pelaku ini bukan anggota Polri, di KTP-nya dia adalah pelajar atau mahasiswa, tetapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Pakai Sepeda Motor, Gubernur NTB Memboncengkan Istri ke Tengah Sirkuit Mandalika, Ada Apa?

Perwira menengah itu menambahkan untuk nomor polisi yang dipakai pelaku asli tetapi sudah habis masa berlaku.

Pelaku mengaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif atau bosnya.

"Pemiliknya anggota Polri aktif, ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini (polisi, red) yang dia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," tambah Sambodo.

Lanjut Sambodo menerangkan pelaku saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

Sebab, tak ada hasil mencurigakan dari tes urinenya.

"Untuk yang bersangkutan juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil semuanya negatif," kata Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

Namun, pelaku tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," pungkas Sambodo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rolls-Royce Ghost Berpoles Warna Pink, Memikat Mata


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler