5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius

Kamis, 03 Maret 2022 – 10:12 WIB
Politkus Golkar Azis Samual resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama. FOTO: ilustrasi/ ANTARA/Jefri Aries

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Berikut ini lima fakta seputar penetapan Azis Samual sebagai tersangka pada kasus tersebut:

BACA JUGA: Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan

1. Terancam 9 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Pengakuan Haris Pertama tentang Hubungannya dengan Azis Samual, Oh Begitu

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Azis Samual Tersangka, Haris Pertama: Saya Yakin Ada yang Menyuruh Dia

2. Peran Azis Samual

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Perannya (Azis Samual, red) disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya empat orang," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

3. Tak Akui Perbuatan

Polisi menyebut Azis Samual masih berkelit menolak mengakui telah memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus.

4. Motif

Polisi belum berhasil mengungkap motif politikus Partai Golkar Azis Samual memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

"Motif ini masih kami dalami," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3).

Polisi mengalami kesulitan mengungkap motif lantaran Azis Samual berkelit mengakui perbuatannya.

5. Ditahan

Azis Samual resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Azis Samual mulai ditahan pada Rabu (2/3) malam. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler