jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang konon mengaku telah menembaki Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam.
Berikut lima fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia malam tadi.
BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya
1. Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.
2. Bharada E menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri malam tadi.
Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
BACA JUGA: Konon, Mahfud MD Dapat Bukti dari Pihak Brigadir J, Lalu Geleng-geleng Kepala
Juncto Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Jo Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Bharada E jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Bagaimana? Lihat Jam 10 Besok
3. Bharada E kini berada di tangan Bareskrim Polri.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim. Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung ditangkap dan ditahan," kata Brigjen Andi.
4. Bharada E bukan membela diri.
Brigjen Andi Rian menyebut dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E terbukti melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi, bukan bela diri," kata Pak Andi.
5. Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni tentang dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama