jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua atau Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang konon memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Bharada E Tersangka Penembak Brigadir J, Langsung Ditangkap Malam Ini
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu bilang penyidik bakal menahan Bharada E.
BACA JUGA: Bharada E Mengaku Mendapat Ancaman, dari Siapa?
Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN
"Langsung ditangkap," tuturnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Yakin Bisa Bikin Istri Ferdy Sambo Merasa Nyaman, Duh
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bagaimana dengan empunya rumah TKP, Ferdy Sambo? Kapan diperiksa? Besok?
"Iya, betul," kata Brigjen Andi menjawab pertanyaan betul atau tidak Pak Sambo diperiksa besok.
Pak Sambo. Foto: Ricardo/JPNN
"Jam sepuluh," imbuhnya. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama