jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengecam perbuatan anggotanya Ipda YR yang terlibat kasus narkoba. Iqbal pun memastikan akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polres Rokan Hilir itu.
Berikut kami rangkum lima fakta yang membuat Iqbal berang terhadap anggotanya itu:
BACA JUGA: Ipda YR Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Iqbal: Dia Merusak Nama Baik Institusi Kebanggaan Kami
1.Hukuman Setegas-tegasnya
Iqbal memastikan tidak akan melindungi anggota Polres Rokan Hilir Ipda YR yang terlibat kasus narkoba. Eks Kadiv Humas Polri itu menganggap oknum perwira pertama itu telah mencoreng nama baik Polri.
BACA JUGA: Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf
"Prinsipnya, kami akan tindak tegas, setegas-tegasnya," kata Iqbal dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3).
2. Ipda YR Dipecat Secara Tidak Hormat
BACA JUGA: Malam-Malam Ipda YR Dihentikan di Jalan, Tas Hitam Diperiksa, Isinya Bikin Kaget
Iqbal menyampaikan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda YR.
"Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Iqbal.
3. Ipda YR Terancam Hukuman Mati
Jenderal Polri bintang dua itu menyatakan seharusnya anggota kepolisian dengan segenao jiwa dan raganya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Namun, YR justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
4. Ipda YR Membuat Malu Institusi Polri
Iqbal menyampaikan anggota kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, eks Kapolda NTB itu tidak akan memaafkan Ipda YR.
"Lebih baik memecat satu, dua, tiga oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Iqbal.
5. Ipda YR Jadi Kurir Narkoba, Punya 5 kilogram sabu-sabu
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya menyita sabu-sabu seberat 5 kilogram dari perwira berusia 38 tahun itu. "Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam, di Gang Sabar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL. "Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah di Jalan Bukit Sentosa, tetapi tersangka AL melarikan diri," kata Narto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prestasi Irjen Iqbal di Riau: Narkoba Disikat, Program Kapolri Dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga