jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya segera habis.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Daftar Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM keliling yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Senin (3/10).
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Anies Merespons Soal Tragedi Kanjuruhan, Simak
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Kalau Takdir Anies Presiden, Kita Dukung
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mal Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mal Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi