5 Hakim MA Beda Pendapat soal Nasib Ferdy Sambo, Skor 3-2

Rabu, 09 Agustus 2023 – 09:12 WIB
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengungkap adanya dua pendapat berbeda dari lima hakim MA yang bersidang soal nasib Ferdy Sambo -terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (8/8).

MA telah memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

BACA JUGA: Reza Indragiri Menyarankan Polri Menugaskan Anak Ferdy Sambo di Jambi

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Para hakim yang bersidang, yakni Suhadi (ketua majelis), Suharto (anggota majelis 1), Jupriyadi (anggota majelis 2), Desnayeti (anggota majelis 3), dan Yohanes Priyana (anggota majelis 4).

BACA JUGA: MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

"Terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis," kata Pak Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, malam tadi, seperti dikutip dari Antara.

Dua anggota majelis, yakni Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

BACA JUGA: Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi

“Di dalam hukum acara kita (di Indonesia) dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak dan sudah ada aturan dalam hukum acara pidana," kata Sobandi.

Dia juga menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa Ferdy Sambo sudah inkrah.

Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy si mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.

Namun, Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tutur Sobandi.

Dia memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler