5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari

Senin, 13 Februari 2023 – 20:32 WIB
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membeber sejumlah hal yang dianggap memberatkan putusan hukuman. Terdapat lima hal yang memberatkan vonis tersebut.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Alimin S, anggota majelis hakim yang mengadili Putri pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Hal kedua yang dianggap memberatkan putusan hukuman ialah perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Selanjutnya, hal ketiga yang memberatkan putusan tersebut ialah Putri tidak bersikap kooperatif.

BACA JUGA: Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.

Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, hal yang memberatkan hukuman itu ialah kerugian yang disebabkan ulah Putri.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” imbuh majelis hakim.

Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan.

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

“Hal meringankan, tidak ada," tutur Alimin.(cr3/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler