jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dan menghalangi penyidikan kasus yang menyeretnya.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso yang memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Adapun biaya perkaranya dibebankan kepada negara.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Wahyu.(cr3/JPNN.com)
Berikut ini adalah kronik perjalanan kasus yang menyeret Ferdy Sambo:
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada
8 Juli 2022
Brigadir J meninggal dunia karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Pada saat itu, Ferdy Sambo merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal yang memimpin Divpropam Polri.
11 Juli 2022
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan Brigadir J tewas dalam disebabkan tembak-menembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. Brigjen Ramadhan menyebut Brigadir J ditembak karena menembak Bharada E terlebih dahulu setelah ketahuan melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
12 Juli 2022
Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jaksel menggelar jumpa pers ?soal insiden di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J
?3 Agustus 2022
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E di sangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
5 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dijemput oleh Irjen Slamet Uliandi alias Kapten Jack selaku kepala Divisi Teknologi, Informas, dan Komunikasi (TIK) Polri.
7 Agustus 2022
Polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kedua pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
9 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sopir dan asisten keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
12 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditahan
13 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob?
19 Agustus 2022
Putri Candrawathi tersangka
25 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri.
26 Agustus 2022
KKEP menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela. KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan pemecatan kepada Ferdy Sambo
31 Agustus 2022
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo?
1 September 2022
Polisi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Kasus obstruksi penyidikan itu juga menyeret enam anak buah Ferdy Sambo, antara lain, ?Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
30 September 2022
Putri Candrawathi ditahan setelah menyandang status tersangka sejak 19 Agustus 2022
17 Oktober 2022
Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai disidang di PN Jaksel. Ferdy Sambo menjdi terdakwa untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruksi penyidikan.
4 Januari 2023
Majleis hakim meninjau rumah Ferdy Sambo
18 Januari 2023
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
24 Januari 2023
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi?
13 Februari 2023
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama