5 Ketentuan Panselnas soal Seleksi PPPK Guru 2021, Poin 2 & 3 Menguntungkan Honorer

Jumat, 17 September 2021 – 11:30 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana bicara soal seleksi PPPK Guru 2021. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan tes PPPK guru 2021 sudah masuk hari terakhir. Dari hasil tes sejak 13 sampai 16 September, mayoritas guru honorer tidak memenuhi passing grade.

Namun, mereka beruntung karena pemerintah memberikan beberapa kebijakan yang memihak kepada guru honorer sehingga membantu kelulusan sebagai PPPK.

BACA JUGA: Guru Honorer Peserta Tes PPPK Guru 2021: Panselnas Tidak Dapat Menolong Keadaan Saya?

Di antaranya kebijakan itu, yakni, kesempatan tes tiga kali dan pemberian afirmasi. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

1. Penetapan kelulusan.

BACA JUGA: Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Herman Deru Blak-Blakan soal Hubungan Mereka, Oh Ternyata

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) menyatakan penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 berdasarkan formasi.

Mereka hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi.

BACA JUGA: Wow, Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Tembus 71.000 Tanda Tangan

2. Skor murni real-time

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan semua skor nilai yang keluar setelah peserta menyelesaikan tes PPPK guru merupakan hasil murni. Artinya belum ditambahkan afirmasi.

3. Perhitungan afirmasi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan semua nilai yang diperoleh peserta tes PPPK guru 2021 akan direkonsiliasi dan ditambahkan dengan afirmasi.

Ketentuannya terdiri dari peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun mendapatkan afirmasi 15 persen, guru honorer K2 afirmasinya 10 persen, dan peserta disabilitas 10 persen.

"Nilai tesnya ditambahkan afirmasi kemudian digabungkan dengan nilai kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Setelah pengolahan baru bisa ditentukan lulus atau tidak," terang Suharmen.

BACA JUGA: Penegasan 2 Pejabat BKN soal Afirmasi PPPK Guru 2021, Honorer Mungkin Kaget

4. Tidak semua kompetensi diberikan afirmasi

Deputi Suharmen mengingatkan afirmasi hanya untuk kompetensi teknis, sedangkan kompetensi manajerial dan sosiokultural (passing grade 130,) wawancara (passing grade 24), tidak ada afirmasinya.

Jika salah satunya tidak terpenuhi passing grade maka peserta tes PPPK guru 2021 dinyatakan tidak lulus seleksi.

BACA JUGA: Info Penting BKN soal Penetapan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021, Ada Kabar Baik

5. Tidak semua bisa diluluskan

Bima Haria menegaskan pemerintah berkewajiban menyediakan guru PPPK yang bisa menyiapkan anak didiknya untuk menggapai masa depan yang lebih baik di dunia yang makin kompetitif. Itu sebabnya, tidak semuanya bisa diluluskan.

Apalagi, tambah Deputi Suharmen, hasil tes PPPK guru 2021 ini menunjukkan fakta kondisi guru honorer di Indonesia. Sebagian besar tidak lulus passing grade jika berdasarkan nilai murni. Mereka bisa memenuhi passing grade karena ditambahkan afirmasi komprehensif teknis.

"Itu pula keberpihakan pemerintah atas pengabdian mereka selama ini," ucapnya.

Kalau semua dipaksakan diangkat walaupun tidak memenuhi passing grade (setelah afirmasi), Deputi Suharmen menyatakan yang harus dipikirkan dampaknya terhadap anak didik. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler