jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendoakan pendahulunya Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejagung RI bisa menjalani proses hukumnya.
Alex Noerdin tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
BACA JUGA: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah
"Saya sebagai adiknya (Alex, red) turut mendoakan agar beliau kuat, tabah, dan sehat selama menghadapi kondisi ini," kata Herman Deru di Palembang, Kamis (16/9).
Herman Deru pun mengungkap bagaimana kedekatannya dengan mantan gubernur Sumsel dua periode itu.
BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning
Bagi Herman Deru, Alex merupakan salah seorang sosok yang memberikan pengaruh positif terhadap dirinya secara pribadi.
Herman juga mengungkap awal perkenalannya dengan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Wow, Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Tembus 71.000 Tanda Tangan
Menurut sang gubernur, Aex yang dia kenal sejak 27 tahun itu kerap memberikan wejangan dan nasihat, termasuk soal pemerintahan.
"Saya sudah berhubungan baik dengan Pak Alex, bahkan sejak pertama mengenal dia saat jadi pejabat di Kota Palembang pada tahun 1994, saya mendapat banyak nasihat darinya," ungkap Herman Deru.
Mantan bupati Ogan Komering Ulu dua periode itu juga blak-blakan bahwa dinamika perpolitikan telah memberikan gambaran kepada publik bahwa antara dirinya dengan Alex Noerdin berhadap-hadapan.
"Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemarin itu hanya dinamika politik, toh, yang sepertinya berhadapan," ucapnya.
Oleh karena itu politikus Partai NasDem itu berharap persoalan hukum Alex Noerdin dapat berakhir dengan baik.
"Ini mungkin ujian untuk Pak Alex, ya. Mudah-mudahan dapat memberikan keterangan yang selugas-lugasnya dan beliau bisa lepas dari jerat hukum," ucap Herman Deru.
BACA JUGA: Begini Kalimat Ferdinand untuk Novel Baswedan Cs yang Dipecat dari KPK
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) daerah tahun 2010-2019.
"Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam