Wow, Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Tembus 71.000 Tanda Tangan

Kamis, 16 September 2021 – 22:48 WIB
Dukungan tanda tangan untuk petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 demi memperjuangkan kebijakakn khusus dari Menteri Nadiem terus mengalir hingga Kamis (16/9) malam.

jpnn.com, JAKARTA - Petisi berjudul Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK yang digulirkan guru honorer terus mendapatkan tambahan dukungan tanda tangan,

Pada hari ketiga sejak digulirkan Selasa (14/9), jumlah dukungan tanda tangan untuk petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru itu sudah tembus 71 ribu.

BACA JUGA: Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Mendekati 50.000 Tanda Tangan

yang digulirkan Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur

Berdasarkan pantauan JPNN.com, Kamis (16/9) malam, petisi tersebut sudah mendapat 71.480 tanda tangan hingga pada pukul 22.33 WIB.

BACA JUGA: Begini Kalimat Ferdinand untuk Novel Baswedan Cs yang Dipecat dari KPK

Pengurus FHNK2 PGHRI Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mohamad Sanur sebelumnya hanya menargetkan 100 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

"Kami bersyukur sudah diberikan kesempatan ikut tes PPPK guru 2021. Namun, karena melihat banyak rekan kami yang tumbang di hari pertama dan kedua tes, tercetus ide untuk membuat petisi ini," kata Sanur kepada JPNN.com, Rabu (15/9) kemarin.

BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning

Melalui petisi itu, Sanur meminta ada kebijakan khusus dari Mendikbudristek Nadiem Makarim lantaran banyak peserta tes PPPK guru 2021 yang tidak lulus passing grade.

Berikut poin-poin tuntutan guru honorer dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut:

1. Afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10% atau 50 poin ditambah menjadi 25% atau 125 poin

2. Afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15% atau 75 poin ditambah menjadi 30% atau 150 poin

3. Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10 - 30% tergantung lama mereka mengabdi. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler