5 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Berhasil Diamankan Bea Cukai Kalbagbar dan BNN

Senin, 11 Maret 2019 – 15:19 WIB
Pelaku penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang berhasil diringkus petugas Bea Cukai Kalbagbar dan BNN. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat gagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Indonesia di Pontianak.

Petugas mengamankan narkoba berjenis sabu sabu seberat lima kilogram dan menangkap empat orang yang diduga kuat merupakan pelaku penyelundupan.

BACA JUGA: BNN: Andi Arief Tetap Direhabilitasi

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia yang melalui jalur tikus di sekitar Sei Beruang, Entikong Kalimantan Barat kali ini, bermula dari hasil analisis intelijen dan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Kantor Bea Cukai Pontianak, dan Kantor Bea Cukai Entikong," katanya.

BACA JUGA: Lho, Kok Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif?

Pada Selasa, 19 Februari 2019 sekitar jam 14.00 WIB, petugas mencurigai tersangka berinisial W yang melintas di Jalan khatulistiwa, dan melakukan pengejaran dan pemberhentian di Dermaga penyeberangan Ferry Jalan Rahadi Usman, Pontianak. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan lima buah paket dengan berat masing-masing satu kilogram, berisikan kristal bening yang diduga methamphetamine/sabu. Modusnya, menurt Azhar, narkoba tersebut dikemas dengan kemasan teh Cina dan aluminium foil.

“Sebagai tindak lanjut, petugas melaksanakan pengembangan dan control delivery ke penerima yaitu tersangka berinisial H. Saat dilakukan penangkapan di Jalan Budi Utomo Pontianak, tersangka H melakukan perlawanan, hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dan membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak," jelasnya.

BACA JUGA: Demi Memperkuat BNN, MPR: Indonesia Perlu Revisi UU Narkotika

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap dua orang pengendali kurir yaitu tersangka S dan N yang berada di Entikong. Tim gabungan menghubungi dan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Entikong, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pengendali kurir tersebut.

“Kami pun melakukan pemeriksaan barang bukti dengan narcotest terhadap contoh barang dan hasilnya positif methamphetamine/sabu. Selain barang bukti 5 kilogram sabu, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Pusat untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Azhar.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler