jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Selasa (31/5).
Dari informasi yang disampaikan akun Instagram @tmcpoldametro, hari ini terdapat lima lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Peserta Ujian Praktik SIM di Polres Nganjuk Kini Mudah Lulus, Ternyata Ini Rahasianya
Pelayanan itu dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 siang.
Adapun lokasinya tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, yakni:
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buka 5 Layanan SIM Keliling, Ini Lokasinya
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi para pemohon yang hendak memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Warga yang Tak Sempat Perpanjang SIM, Ada Relaksasi Hingga 17 Mei
Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp7 5.000 untuk SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diminta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan SIM Hingga BPKB Kembali Beroperasi, Ada Relaksasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan