jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan relaksasi ini diberikan karena pihaknya sempat menutup pelayanan selama libur Lebaran.
BACA JUGA: Pelayanan SIM Hingga BPKB Kembali Beroperasi, Ada Relaksasi
Dia menyebut para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April hingga 8 Mei bisa memperpanjang sampai 17 Mei 2022.
“Kami mengharapkan masyarakat segera memperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Ini 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan seluruh kantor satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Kemudian untuk mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.
BACA JUGA: Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu, Silahkan Cek!
“Bisa melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpasyang ada untuk minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah diperbaiki secara prioritas ya,” ujar Yusri.
Jenderal polisi bintang satu ini mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru.
“Ada sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” ujar Yusri.
Korlantas Polri diketahui menutup seluruh kantor satpas pada 29 April hingga 8 Mei. Penutupan dilakukan karena pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Anda Pengin Perpanjang SIM dari Rumah? Begini Caranya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan