RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya

Rabu, 27 September 2023 – 07:48 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas saat rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN, Selasa (26/9). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, paling lambat 3 Oktober 2023.

Kepastian mengenai pengesahan RUU ASN setelah regulasi yang ditunggu jutaan honorer atau non-ASN itu dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan

"Kita (Komisi II DPR dan pemerintah, red) setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

Unsur pemerintah yang hadir, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wamendagri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari kemenkeu.

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan

Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK?

Lantas muncul pertanyaan, kapan kiranya para honorer diangkat menjadi PPPK? Mari kita buat perkiraan.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mendapat kabar dari Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera bahwa rapat paripurna pengesahan RUU ASN menjadi UU paling lambat 3 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk Honorer

Nah, sebelum tanggal tersebut, Panja RUU ASN melakukan perbaikan-perbaikan rumusan, baik yang bersifat redaksional, maupun substansial.

Yang substansial, misal mengubah atau menghilangkan ketentuan soal PPPK Part Time di rumusan RUU ASN, sebagaimana diminta MenPAN-RB Azwar Anas.

Mengenai sikap Menteri Anas yang menolak konsep PPPK Paruh Waktu diatur di dalam RUU ASN, bisa dilihat di berita terkait.

Sudah disepakati, pengaturan tentang PPPK Part Time dituangkan saja di Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan dari UU ASN yang baru.

Dengan asumsi awal Oktober RUU ASN sudah diketok palu menjadi UU, tahapan berikutnya ialah UU diteken Presiden Jokowi paling lambat 30 hari setelah disahkan. Selanjutnya, UU akan diundangkan dalam lembaran negara.

Dengan demikian, perkiraan pada November 2023 UU ASN sudah sah setelah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan dalam lembaran negara.

Berikutnya, pemerintah harus menyusun PP Manajemen ASN.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro menyebutkan, paling tidak 6 bulan setelah UU ASN diterbitkan, harus sudah ada PP dimaksud.

Endro mengatakan, PP yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru, akan memuat secara rinci mengenai status ASN, termasuk PPPK dan PPPK Part Time.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP. Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah," kata Endro.

Jadi, perkiraan pada Mei 2024 sudah ada PP Manajemen ASN yang menjadi regulasi teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Namun, tidak lantas saat itu juga semua honorer diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, sudah disepakati pengangkatan dilakukan secara bertahap berdasar skala prioritas dan hasil audit data honorer.

Bagi honorer yang sudah dipastikan asli berdasar hasil audit, otomatis akan mendapat giliran awal masuk gerbong pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.

Yang pasti, penyelesaian masalah honorer harus sudah tuntas paling lambat Desember 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler