jpnn.com - JAKARTA – Aturan pada Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bukan hanya memberikan harapan bagi honorer, tetapi juga kepada PPPK yang sudah bekerja.
Ditargetkan, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI sebelum 3 Oktober 2023.
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wamendagri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari kemenkeu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya
Di ujung rapat, Menteri Anas menyampaikan sejumlah perubahan mendasar, salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Selama ini, kata Anas, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.
“Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari,” kata Menteri Anas.
Terkait penuntasan penataan tenaga honorer, Anas mengatakan, terbitnya RUU ASN diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
RUU ASN juga Berkah untuk PPPK
Pada rapat tersebut, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro mendapat giliran pertama menyampaikan pandangan mini fraksi atas RUU ASN.
Endro mengatakan, rapat pembahasan tahap akhir RUU ASN digelar 26 September 2023, bertepatan dengan Selasa Kliwon.
“Selasa kliwon, hari keramat, anggoro kasih, menurut kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Semoga mengasihi tenaga honorer, agar menjadi lebih baik,” kata Endro.
Namun, RUU ASN ini juga menjadi berkah bagi PPPK yang sudah bekerja.
Pasalnya, tingkat kesejahteraan mereka akan meningkat, setara PNS.
Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal saat menyampaikan laporan mengatakan, RUU ini memberikan kesetaraan status PNS dan PPPK.
“PNS dan PPPK setara, ada jaminan pensiun,” kata Syamsurizal. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu