RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran

Rabu, 27 September 2023 – 13:02 WIB
Para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK, begitu RUU ASN disahkan menjadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi UU, yang diperkirakan sebelum 3 Oktober 2023.

Namun, masih ada hal krusial menyangkut nasib jutaan honorer, terkait kategori non-ASN pada jenis pekerjaan apa saja yang akan masuk daftar diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu.

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya

Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.

Dia menjelaskan kepada Komisi II DPR bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan

Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata Menteri Anas.

BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan

Dia mengusulkan agar ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur di Peraturan Pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.

"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.

Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bisa memahami usulan mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

Tanpa perdebatan, para wakil rakyat di Senayan pun setuju masalah PPPK Part Time cukup diatur di PP Manajemen ASN.

Namun, Ahmad Doli meminta Menteri Anas nantinya melibatkan Komisi II DPR dalam penyusunan PP Manajemen ASN.

Honorer Masih Harus Menunggu PP Manajemen ASN

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak serta merta dilakukan begitu RUU ASN disahkan menjadi UU ASN yang baru.

Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.

Bahkan, setelah PP Manajemen ASN terbit, juga tidak lantas seluruh honorer diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana disinggung Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha.

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.

“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN, dalam rapat tersebut.

Jadi, masih banyak hal yang belum jelas terkait konsep PPPK Part Time, setelah RUU ASN nantinya disahkan menjadi UU.

Misal, honorer pada jenis jabatan apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?

Apakah pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time juga mempertimbangan masa pengabdian? Misal, yang sudah lama mengabdi akan diangkat pada gelombang pertama?

Bagaimana sistem penggajian PPPK Part Time? Berapa gaji mereka? Dari mana alokasi anggaran untuk gaji PPPK part Time?

Jawaban atas semua pertanyaan itu masih harus menanti terbitnya PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler