5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019

Kamis, 13 Juni 2019 – 12:52 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 di Kota Balikpapan dibuka 1 – 5 Juli. Dilanjutkan pengumuman pada 8 Juli. Serta pendaftaran ulang dari 10 - 12 Juli.

Kepada Kaltim Post, Asisten Pencegahan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Ali Wardhana menuturkan, penyelenggaraan PPDB 2018 di Balikpapan mempunyai beberapa kekurangan.

BACA JUGA: Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter, tak Lolos PPDB 2019 Jalur Zonasi

Pertama, penentuan radius zonasi di SMA 3 dan SMA 8 oleh Kelurahan Baru Tengah yang tidak terperinci. Sehingga ada orangtua siswa yang melapor ke Ombudsman, karena merasa tidak termasuk dalam radius kedua sekolah negeri tersebut.

Adapun tindak lanjut Tim Pemantau Ombudsman RI Kaltim, yaitu meminta pelapor untuk melaporkan ke pihak kelurahan. “Dan sudah dilaksanakan pelapor, namun masih menunggu jawaban dari pihak kelurahan serta kecamatan setempat,” katanya.

BACA JUGA: PPDB 2019: Dilarang Tambah Rombel Seenaknya

Kedua, penentuan kuota jumlah peserta didik baru calon kelas VII di SMP 12 dan SMP 7 yang akan diterima tidak sesuai atau lebih sedikit dari jumlah siswa kelas VIII saat itu. “Tindak lanjut tim kami, yaitu meminta pelapor untuk menghubungi ketua MKKS SMP selaku petugas penerima pengaduan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter, tak Lolos PPDB 2019 Jalur Zonasi

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Tinggi Dapat Kuota 20 Persen

Ketiga, lanjut dia, juknis yang diterbitkan Disdikbud Balikpapan tidak sesuai Permendikbud 14/2018. Amanat dalam permendikbud tersebut, persentase penerimaan siswa dengan radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen. Sedangkan dari hasil temuan lapangan ditetapkan dalam juknis hanya 40-55 persen.

Dari klarifikasi yang dilakukan pihaknya, penentuan zonasi telah dikoordinasikan dengan kelurahan, kecamatan dan ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Balikpapan.

“Penentuan zonasi tersebut menyesuaikan kondisi sekolah dan calon peserta didik yang telah terdata di sekitar radius zona terdekat sekolah,” bebernya.

Keempat, tidak adanya tim verifikasi terkait legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar yang ditunjukkan orangtua calon peserta didik kepada tim panitia sekolah.

Kelima, Ombudsman RI Kaltim menggarisbawahi pelaksanaan PPDB yang mengalami keterlambatan dikarenakan adanya permasalahan sinkronisasi data.

“Bukan karena kendala jaringan. Sinkronisasi data terkendala karena adanya perubahan desain database yang selama ini mengikuti petunjuk teknis 2017. Sehingga perlu ada penyesuaian dengan adanya juknis 2018.

Juknis 018 diberlakukan pada Mei 2018. Waktu dua bulan sebelum pelaksanaan PPDB ternyata tidak cukup untuk persiapan teknis,” tuturnya.

Ali mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan pemantauan sebelum pelaksanaan PPDB berlangsung awal Juli. "Kami akan turun untuk memastikan kesiapan PPDB. Ini sudah sesuai bagian dari aktivitas pengawasan kami," tutupnya. (riz2/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Libur Lebaran Dibuka Pelayanan PIN PPDB SMA/SMK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler