PPDB 2019: Dilarang Tambah Rombel Seenaknya

Kamis, 13 Juni 2019 – 00:33 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Kaltim, akan melakukan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 pekan ini. Setelah itu, mulai 1-5 Juli dilanjutkan pendaftaran untuk jalur zonasi, prestasi, keluarga miskin (gakin) maupun pindahan dari luar kota.

“Jadi semua dilakukan di tanggal yang sama, tanggal 1-5 Juli," kata Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Tinggi Dapat Kuota 20 Persen

Untuk SD, lanjut dia, batas usia minimal 6 tahun. "Tapi 'kan nanti seleksinya umur kalau SD. Jadi kalau daya tampungnya terbatas pasti diambil umur yang tertua," ucapnya.

Sementara itu, terkait zonasi yang mengatur jarak rumah terdekat dengan sekolah, pemkot lebih mengutamakan siswa yang terdekat dari rumah. "Syaratnya hanya membawa kartu keluarga (KK),” tuturnya.

BACA JUGA: Setelah Libur Lebaran Dibuka Pelayanan PIN PPDB SMA/SMK

Muhaimin melanjutkan, untuk tahap verifikasi dan validasi data akan dimulai pada 24-28 Juni. Tahapan ini ditujukan bagi siswa jalur pindahan dari luar kota, lulus ujian kesetaraan atau ujian paket A yang akan masuk SMP dan ujian paket B yang akan masuk SMA/ SMK. Kemudian melalui jalur prestasi. “Verifikasi dan validasi ada tiga jenis," katanya.

BACA JUGA: Nilai Tertinggi USBN SD 2019 tak Lagi Didominasi Sekolah Favorit

BACA JUGA: Libur Lebaran Lumayan Panjang, Hotel Panen

Pertama, untuk jalur pindahan. Misalnya orangtua pindah, atau anak dari luar kota. Kedua, yang lulus ujian kesetaraan. Ketiga, jalur prestasi. Baik prestasi akademik maupun non-akademik. "Semua itu datanya perlu di validasi dan verifikasi ulang,” ungkap Muhaimin.

Pria berkacamata ini menyebut, kapasitas kursi siswa baru jenjang SMP, SMA/SMK negeri yang terbatas akan membuat persaingan ketat.

Diketahui, jumlah lulusan SD pada tahun ini sebanyak 11.087 siswa. Sementara daya tampung SMP hanya sekitar 58 persen dari jumlah yang ada. “Daya tampung SMP negeri kita kan dari dulu tidak bisa maksimal, karena memang terbatas. Tapi yang tidak bisa masuk sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta ,” ujarnya.

Begitupun untuk daya tampung SMA dan SMK yang juga sangat terbatas. Dari informasi yang dia terima dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMA/SMK negeri di Balikpapan hanya bisa menampung sekitar 52 persen kelulusan SMP tahun ini.

“Informasi yang disampaikan teman-teman dari MKKS daya tampungnya mereka tidak lebih bagus dari kita (Disdikbud). Angkanya sama, hanya sekitar 52 persen dari 10.330 siswa,” sebutnya. Sementara itu, pihak sekolah tidak bisa mengajukan tambahan rombongan belajar (rombel).

BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini

Karena harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 2016, mengenai batas peserta didik dalam satu rombel kini hanya diisi 32 orang peserta didik.

“Tidak bisa menambah rombel karena bisa melanggar Permendikbud. Kalau menambah harus izin Kemendikbud dulu,” tandasnya. (lil/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Masalah PPDB Tahun Lalu Jangan Muncul Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler