BACA JUGA: Susno Duadji : BI Telat Berikan Data
"Kalau ada bukti penyimpangan dari hakim, seperti melakukan intervensi atau suap, MA siap untuk menindaknya," katanya singkat.Hatta Ali mempersilakan ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti pelanggaran dari hakim yang memutuskan perkara korupsi
Menurut Hatta pula, penyimpangan yang dilakukan hakim-hakim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Satu Tim ke Bali
Sikap tegas MA terhadap pembersihan institusinya, kata Hatta, sejauh ini sudah dilakukan dengan memberikan sanksi bagi 'hakim-hakim nakal'BACA JUGA: Latih Investigator, KNKT Gandeng Universitas
Sanksi itu sendiri dapat berupa peringatan dini, hingga pemecatan.Sementara ini, MA juga disebutkan telah menyediakan desk pengaduan onlineDengan adanya fasilitas itu, masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs www.mahkamahagung.com, di mana laporan yang diterima akan langsung dikelola oleh Badan Pengawasan Hakim MA.
Sebelumnya, sebagaimana sempat diberitakan, ICW melaporkan bahwa 106 hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), kepada Komisi Yudisial (KY)Bahkan dilaporkan, satu dari 106 hakim yang dilaporkan ke KY tersebut, yakni yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anggodo Yakini Yulianto Tokoh Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi