MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor

Rabu, 20 Januari 2010 – 17:49 WIB
JAKARTA - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal 100 hakim yang memutuskan bebas perkara kasus korupsi, mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung (MA)Kepada wartawan, Rabu (20/1), juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, institusi tersebut siap menindak hakim-hakim itu

BACA JUGA: Susno Duadji : BI Telat Berikan Data

"Kalau ada bukti penyimpangan dari hakim, seperti melakukan intervensi atau suap, MA siap untuk menindaknya," katanya singkat.

Hatta Ali mempersilakan ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti pelanggaran dari hakim yang memutuskan perkara korupsi
Sebaliknya katanya, kalau untuk fakta di persidangan tak bisa dikomentari, karena adalah kewenangan hakim dalam memutuskan perkara.

Menurut Hatta pula, penyimpangan yang dilakukan hakim-hakim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Satu Tim ke Bali

Sikap tegas MA terhadap pembersihan institusinya, kata Hatta, sejauh ini sudah dilakukan dengan memberikan sanksi bagi 'hakim-hakim nakal'
Disebutkan, tahun lalu misalnya, MA menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas

BACA JUGA: Latih Investigator, KNKT Gandeng Universitas

Sanksi itu sendiri dapat berupa peringatan dini, hingga pemecatan.

Sementara ini, MA juga disebutkan telah menyediakan desk pengaduan onlineDengan adanya fasilitas itu, masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs www.mahkamahagung.com, di mana laporan yang diterima akan langsung dikelola oleh Badan Pengawasan Hakim MA.

Sebelumnya, sebagaimana sempat diberitakan, ICW melaporkan bahwa 106 hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), kepada Komisi Yudisial (KY)Bahkan dilaporkan, satu dari 106 hakim yang dilaporkan ke KY tersebut, yakni yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anggodo Yakini Yulianto Tokoh Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler