5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan

Kamis, 22 Juli 2021 – 20:09 WIB
Kelima oknum Satgas PPKM Covid-19 saat diinterogasi oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, Kamis (22/7). Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Sebanyak lima orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di gerbang pintu masuk Tol Keramasan Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (21/7) sore.

Pelakunya merupakan oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 dan diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Bagi yang Melihat Ibu Dua Anak Ini, Tolong Segera Lapor ke Sini

Aksi pungli tersebut direkam sopir truk pengangkut barang, dan viral di media sosial (medsos) dan pemberitaan di televisi nasional.

Kelima pelaku itu yakni, Boediono, 22, pegawai honorer BPBD, Ogan Ilir, warga Jl Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho, 27, pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Simpang Sawit, Kampung , Kecamatan Tanjung Seteko, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Lalu Nur Kholis, 21, pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Kemuning, Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Heriyanto, 39, pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl GHA Bastari, Kecamatan 8 Ulu, Palembang, dan M Nanda Putra, 19, pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Mereka ini oknum pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir. Modusnya menanyakan surat negatif swab antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 kepada para sopir yang melewati pos penyekatan. Jika tidak bisa menunjukkan, dimintai sejumlah uang saat masuk pintu Tol Keramasan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, kepada awak media Kamis (22/7) siang.

BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Pungli Terkait Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi

Hisar menegaskan, setelah menerima laporan soal video viral pungli tersebut, Subdit 1 Kamneg dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan.

“Mereka ini sudah beraksi sejak tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli, 19 Juli. Kami tangkap pada tanggal 21 Juli. Kami juga amankan uang sebagai barang bukti hasil pungli,” terang Hisar didampingi Kasubdit 1 Kamneg Kompol M Haris dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan.

Untuk jumlah pungli bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

“Setelah aksi pungli itu viral, kami berkoordinasi dengan satgas pungli. Kami ungkap ini dengan keterbatasan saksi-saksi, karena sopir sudah tidak berada di Palembang lagi. Kami gali keterangan dari jumlah saksi yang lain yang berada di lokasi penyekatan,” tutup Hisar.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler