jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi tentang 5 oknum TNI yang ditahan atas keterlibatan dalam kasus kerangkeng manusia pada Selasa (24/5) kemarin.
Dia mengatakan kelima oknum TNI itu ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
BACA JUGA: Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang melalui keterangan pers dari Dispenad, Rabu (25/5).
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BACA JUGA: 10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang.
Kadispenad menjelaskan bahwa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan tegas kepada setiap prajurit TNI AD yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Kerangkeng Manusia Terus Berjalan, Jenderal Andika: 10 Oknum TNI jadi Tersangka
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Tatang. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan