jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan kabar terbaru soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Jenderal Andika mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus kerangkeng manusia itu terus berjalan.
BACA JUGA: Jenderal Andika: Kalau Dari TNI yang Mengintimidasi, Kami Pasti Menindaklanjuti Itu
"Kasus Langkat masih terus,” kata Jenderal Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu bahkan menyatakan saat ini 10 oknum TNI sudah menjadi tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!
“Kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan, tetapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata mantan Panglima Kostrad, itu.
Jenderal Andika mengatakan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia yang terus berjalan.
BACA JUGA: Komnas HAM Pastikan Jenderal Andika Proses Oknum TNIÂ di Kasus Kerangkeng Manusia
Menurutnya pula, yang juga lebih penting sekarang adalah pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ungkap mantan Komandan Paspampres, itu.
Sebelumnya, Jenderal Andika saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Jenderal Andika juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ungkap jenderal bintang empat, itu.
Tidak hanya itu, Jenderal Andika juga meminta pimpinan LPSK memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. "Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," pungkas Jenderal TNI Andika Perkasa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi