jpnn.com, SERANG - Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap lima orang yang sedang bermain judi seraya menunggu waktu sahur pada Selasa (5/4) dini hari. Kelimanya ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.
BACA JUGA: Bertemu Rhoma Irama, Rizky Billar tak Lagi Kenal Bergadang & Judi Online
“Kelima pelaku berinisial SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65). Kemudian ada satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40),” ujar Yudha kepada wartawan, Kamis (7/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Sebab, para pelaku bermain judi dari malam hingga pagi hari.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
Sejumlah warga pun sudah sudah mengingatkan agar pelaku berhenti berjudi namun teguran itu hanya dianggap angin lalu.
Polisi yang menerima informasi langsung bergerak. Kemudian pada Selasa sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini menyergap pelaku yang asyik berjudi di teras rumah.
BACA JUGA: Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini
“Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” kata Yudha.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu menunggu sahur.
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Lokasi Judi Sabung Ayam Ada 86 Motor, yang Ditangkap Hanya 1 Orang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan