5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka

Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB

MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres MajalengkaDari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 linting ganja siap pakai, 1 paket daun ganja kering, serta 1 paket biji tanaman ganja

BACA JUGA: Semalam, Dua Orang Dirampok di Cirebon



Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP M Fauzan SE MH, menuturkan, penangkapan komplotan pengedar ganja tersebut bermula dari pengembangan dan informasi masyarakat
"Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasi masyarakat yang resah akan peredaran ganja di daerahnya," ujar Fauzan kepada Radar Majalengka (JPNN Group), Rabu (22/6).

Diceritakan Fauzan, atas informasi masyarakat tersebut, tim Sat Reserse Narkoba melakukan pengintaian dan sukses mengamankan AS (26), warga Rajagaluhkidul yang merupakan bandar

BACA JUGA: Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG

Setelah didesak, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Indramayu yang sumbernya didapat dari rekannya di Jakarta


Setelah itu, lanjut Fauzan, pihaknya menangkap YC (33) dan AF (34), keduanya juga warga Rajagaluhkidul, dan AK (35) warga Rajagaluhlor yang merupakan kurir dari AS

BACA JUGA: Nekad Shalat, Dicerai Suami

Serta JH (31) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, yang biasa menjadi konsumen AS.

Kepada petugas, AS mengakui barang-barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dijajakan kepada konsumen langganannya selama kurun waktu beberapa bulan terakhirSetelah ditangkap, AS mengaku kapok dan tak terlibat lagi dalam peredaran ganja

AS mengaku dirinya melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi“Cari kerja susah, jadinya jualan ganja,” aku AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka

Tapi apapun alasannya, AS dan rekan-rekannya kini harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besiKelimanya akan dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara(azs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler