5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 28 Mei 2024 – 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu-sabu 24,1 kg di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jabar.

Polisi menyita 24,1 kilogram sabu-sabu dari tangan para tersangka, H, M, MN, UZ dan AA, yang ditangkap di lokasi berbeda-beda tersebut.

BACA JUGA: Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi pada 7 Mei 2024.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu-sabu di daerah Jakarta Selatan," kata Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). 

BACA JUGA: Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!

Tidak berhenti sampai di situ saja, Jules menyatakan bahwa pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu-sabu tersebut.

Alhasil, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno-Hatta. 

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu mengatakan para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu-sabu selama empat bulan.

"Sabu-sabu itu merupakan produksi dari China, kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan (sabu-sabu itu) akan diedarkan di Jawa Barat," ungkapnya.

Johannes mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut. 

"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu-sabu-sabu ini," ungkapnya.

Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati," tegas Kombes Johannes. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler