jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap lima pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi pada Sabtu (24/8).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, antara lain Banten, Lampung, dan Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA: 3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
"Kelima tersangka berinisial JA (40), RI (30), YU (54), FE (30), dan PE (29)," ucap AKP Bondan, Rabu (28/8).
AKP Bondan membeberkan selain menangkap para pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati
"Kami amankan lima paket kecil serta dua paket besar sabu-sabu, kemudian sembilan telepon seluler yang dijadikan sebagai sarana transaksi," ujar dia.
Dia menegaskan atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati
"Kelima pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal enam tahun penjara," tutur dia.(mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar