5 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap di Tiga Lokasi

Rabu, 28 Agustus 2024 – 13:28 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari lima pengedar jaringan lintas provinsi. Foto: Humas Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap lima pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi pada Sabtu (24/8).

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, antara lain Banten, Lampung, dan Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: 3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati

"Kelima tersangka berinisial JA (40), RI (30), YU (54), FE (30), dan PE (29)," ucap AKP Bondan, Rabu (28/8).

AKP Bondan membeberkan selain menangkap para pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

"Kami amankan lima paket kecil serta dua paket besar sabu-sabu, kemudian sembilan telepon seluler yang dijadikan sebagai sarana transaksi," ujar dia.

Dia menegaskan atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati

"Kelima pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal enam tahun penjara," tutur dia.(mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler