5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya

Rabu, 16 Oktober 2024 – 07:10 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan pers ungkap kasus kompotan perampok kayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus pencurian pohon sonokeling dan pohon jati di Hutan Kabupaten Pati.

Setelah menyekap, dan memborgol penjaga hutan, pelaku menebang pohon dan membawanya kabur.

BACA JUGA: Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali

Peristiwa itu terjadi di Petak 119-1 RPH Pakel, BKPH Regaloh, KPH Pati yang masuk Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jateng pada Selasa (5/12/2024).

Dalam kasus ini terdapat 10 pelaku. Lima pelaku di antaranya telah ditangkap bernama Slamet alias Kotel, Kondori alias Kromo, Supriyanto alias Pri, Sabari alias Kucing, dan Rasmin alias Min.

BACA JUGA: Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan komplotan perampok beraksi menggunakan senjata tajam (sajam).

Dua penjaga hutan disekap menggunakan lakban dan borgol, satu orang terluka akibat sabetan sajam.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang

Setelah tidak berdaya, korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari lokasi pencurian.

"Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani," ujar Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10).

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk.

Sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

"Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur," kata Brigjen Agus.

Brigjen Agus menyebutkan, akibat pencurian itu Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67 juta.

Kini, para tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler