5 Politisi Golkar Segera Diadili

Jumat, 18 Maret 2011 – 16:46 WIB

JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima politisi Golkar telah dinyatakan lengkap (P21)Hari ini, berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Direktorat Penuntuan KPK

BACA JUGA: Giliran Kota Wisata Dapat Paket Bom



Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan menlimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jumat (18/3) mengatakan, berkas pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke penuntut adalah atas nama Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Anthony Zeidra Abidin, Paskah Suzetta  dan Bobby Suhardiman

BACA JUGA: Mantan Menkes Disebut Terlibat Korupsi

"Berkas dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntut," ujar Johan.

Sementara Paskah Suzetta yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, terus mempersoalkan belum dijeratnya pemberi travellers cheque pada pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom
Namun politisi Golkar itu mengaku siap menghadapi persidangan.

"Kalau saya berpendapat, konstruksi hukumnya ini tidak betul

BACA JUGA: Gaji 13 PNS Terkendala PP

Tidak sesuai judulTapi kelihatannya mau diserahkan ke proses peradilanKalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," ucapnya

Lantas bagaimana dengan Miranda? Menurut Paskah, pihak yang diduga memberikan suap juga harus diproses juga"Sama-sama (diproses), kalau memenuhi pasal 5 maupun pasal 11 (suap kepada penyelenggara negara)," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-200426 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP

Ada pun politisi Fraksi Golkar periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR

Total sudah 30 politisi yang dijerat KPK, termasuk 4 DPR periode 1999-2004 yang sudah dinyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti bersalah karena menerima suap yakni Hamka Yandhu, Dudhie Mekmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri

Meski demikian, Sebab, sampai saat ini KPK tak kunjung menjerat pemberi suap terkait pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda Gultom ituSejauh ini, pihak yang dianggap sebagai saksi kunci adalah Nunun NurbaetiNamun KPK sampai saat ini tak kunjung menemukan NununSama halnya denga Nunun, Miranda Gultom juga masih berstatus saksi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tidak Boleh Ada Toleransi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler