Gaji 13 PNS Terkendala PP

Jumat, 18 Maret 2011 – 14:01 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanjiTahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 15 persen

BACA JUGA: SBY: Tidak Boleh Ada Toleransi

Namun hingga menjelang berakhirnya kuartal I-2011, kenaikan gaji PNS masih terkendala
Kementrian Keuangan masih belum bisa melakukan pencairan, karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kenaikan gaji aparatur negara ini.

‘’Kita masih menunggu PP dulu

BACA JUGA: Bom Buku Baru Pemanasan

Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan
Termasuk gaji ke 13,’’ kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Tapi Herry memastikan, janji Presiden SBY soal kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 bagi aparatur negara tetap akan terlaksana dalam tahun 2011

BACA JUGA: 139 WNI Masih Hilang Akibat Bencana di Jepang

Diperkirakan, PP akan segera keluar dan pembayaran gaji dilunasi dengan sistem rapel.

‘’Ya nanti kalau PP nya turun, langsung dibayarkan dengan sistem rapelKalau tidak salah, untuk gaji ke 13 bisa dibayarkan pada bulan Juni,’’ kata Herry.

Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNSAnggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6 persen dari PDBSelain gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, vakasi dan uang lembur pegawai negara mencapai Rp 28,1 triliun.

Kenaikan gaji PNS ini sebenarnya tiap tahun terjadiSejak tahun 2005-2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per tahunKurun waktu 2006-2007, kenaikan gaji PNS sebesar 15 persenTahun 2008, tercatat kenaikan lebih besar yakni 20 persenTahun 2009, kenaikan terjadi 10 persen, tahun 2010 sebesar 5 persen dan tahun 2011 kenaikan gaji serta tunjangan PNS naik 15 persen.

Pengamat ekonomi dari Central for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, kenaikan gaji PNS/TNI/Polri sebesar 15 persen, dapat mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga-harga barang akibat inflasi.

‘’Tapi tetap harus dipikirkan juga, pemberian insentif kerja ini harusnya berdasarkan kinerjaKalau tidak, akan memunculkan sinisme sosial masyarakat dengan penghasilan lebih rendahPasar juga bisa terganggu dengan spekulan harga,’’ kata Umar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi, Belum Sempat Bersenang-senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler