JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), mulai duduk di kursi terdakwaJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima telah menerima TC dari Nunun Nurbaeti terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/4), JPU KPK, Riyono menyatakan, kelima terdakwa bersama-sama Dudhie Makmun Murod (perkaranya telah disidangkan secara terpisah) dan politisi PDIP lainnya seperti Panda Nababan, Soetanto Pranoto, Budiningsih, Muh Iqbal, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, Soewarno, Emir Moeis dan Sukardjo Hardjosoewirjo, menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya senilai Rp 9.8 miliar dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti.
Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu menyerahkan TC BII ke para politisi PDI Perjuangan melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo
BACA JUGA: Agus Tjondro Pilih Menyendiri
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan karena mereka selaku anggota Komisi IX DPR RI telah melaksanakan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Riyono saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK- 05/24/03/2011.Dipaparkannya, dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia maka Presiden RI Megawati Soekarnoputri maka mengusulkan tiga orang calon DGS BI yaitu Miranda Gultom, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi
BACA JUGA: Istri Agus Tjondro Hadiri Sidang Perdana Suami
Rapat itu juga dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P dan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris FPDIP Panda Nababan.Dalam pertemuan tersebut, FPDIP memutuskan untuk mendukung Miranda Gultom
Sebelum pemilihan digelar pada Juni 2004, para politisi PDIP kembali menggelar pertemuan yang dipimpin oleh Emir Moeis di ruang rapat Poksi IX Gedung DPR-RI
BACA JUGA: Bachtiar jadi Saksi untuk Terdakwa Cep Ruhyat
Rapat juga dihadiri Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan. Dalam pertemuan tersebut, papar JPU, Tjahjo kembali memberikan arahan dengan mengatakan bahwa anggota Fraksi PDI-P di Komisi IX DPR RI harus menjaga soliditas suara karena telah bersepakat untuk memilih MirandaSelain itu, Panda NAbaban juga sudah ditunjuk sebagai Koordinator Pemenangan Miranda Gultom."Selain itu juga ada pembicaraan bahwa Miranda bersedia memberikan uang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta dan anggota komisi IX dari Fraksi PDI-P akan dipertemukan dengan Miranda," imbuh Riyono.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sekitar pukul 15:00 WIB, bertempat di Klub Bimasena ruang Dwarawati Hotel Dharmawangsa, Jakarta, digelar pertemuan antara Miranda dengan para politisi PDIP di Komisi IX DPRTjahjo, Panda dan Emir Moeis juga hadir pada pertemuan itu.
Maksud pertemuan adalah mengenal pribadi Miranda serta visi dan misinyaDalam pertemuan itu, sebut Riyono, Miranda juga diminta memberi klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya.
Hingga akhirnya pada 8 Juni 2004, digelar fit and proper test serta pemilihan atas 3 (tiga) calon DGS BI yang diusulkan Presiden MegawatiMelalui mekanisme voting, terpilihlah Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan 2004-2009.
Namun beberapa saat setelah selesai acara pemilihan, Panda menghubungi Dudhie Makmun Murod melalui telepon untuk menemui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, komplek Taman Ria di SenayanMaksudnya, untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti yang akan diserahkan Arie Malangjudo.
"Arie Malangjudo telah diminta Nunun untuk menyerahkan amplop berisi TC BII dalam tas karton yang sudah diberi label dengan warna merah, kuning, hijau dan putih," papar Riyono.
Selanjutnya pemberian uang Rp 9,8 miliar dalam bentuk TC BII itu dilaporkan Dudhie Makmun Murod ke Panda Nababan"Kemudian Panda Nababan menyarankan TC itu dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P," imbuhnya.
Ada pun rincian penerimanya, Dudhi Makmun Murod, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, William Max Tutuarima, Aberson Marle Sihaloho, Suwarno, M Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal HW, serta Jefri Tongas Lumbanbatu, masing-masing menerima 10 lembar TC (Rp 500 juta) dari Dudhie.
Sedangkan Matheos Pormes mendapat Rp 350 jutaAda pun Panda, mendapat Rp 1,45 miliar"Selebihnya dibagikan oleh Panda Nababan kepada Sukardjo Hardjosoewirjo senilai Rp 200 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta," sebut Riyono.
Atas penerimaan TC itu, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Agus Condro dan Willem Tutuarima mengaku dapat menerima dakwaan JPUSedangkan Max Moein, Rusman Lumban Toruan dan Poltak Sitorus akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW
Redaktur : Tim Redaksi