Bachtiar jadi Saksi untuk Terdakwa Cep Ruhyat

Senin, 11 April 2011 – 12:29 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kain sarung di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Cep Ruhyat, kembali digelar Senin (11/4)Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial (Mensos) yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor, tampil menjadi salah seorang saksi, di Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bachtiar dalam keterangannya kepada majelis hakim, mengaku mengenal Cep sejak tahun 1994

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW

"Ketika itu saya masih menjadi anggota DPR
Seperti juga tamu lain yang biasanya datang ke dewan (DPR), Cecep termasuk di antaranya yang pernah bertamu," ujar Mensos di era pemerintahan Megawati-Hamzah dan pemerintahan SBY-JK itu bercerita.

Hanya saja, tukas Bachtiar, waktu ia masih jadi anggota dewan, Cep lebih dikenal sebagai aktivis

BACA JUGA: Merasa Tak Bersalah, Malinda Tetap Kooperatif

Seinggatnya, terdakwa baru mengenalkan diri sebagai pengusaha ketika dirinya sudah menjadi menteri pada tahun 2001
"Itu pun sambil lalu

BACA JUGA: Susno Daftarkan Banding

Misalnya, ketika ketemu lagi main golf, bertegur sapa dengan siapa saja yang ketemuBiasalah," ungkapnya.

Terkait pengadaan kain sarung di kementerian yang dipimpinnya, Bachtiar menegaskan tidak pernah menginstruksikan kepada bawahannya agar menyerahkan pekerjaan kepada Cep Ruhyat"Seingat saya, tidak pernah ada perintah tersebut," tandasnya.

Menurut Bachtiar, hal yang sifatnya teknis di Kemensos, biasanya diserahkan kepada jajarannya di bawahKebetulan dalam rentang waktu pekerjaan sejak tahun 2006 sampai 2008, menurutnya tidak ada laporan terjadi masalah, sehingga ia menganggap semua kegiatan termasuk proyek pengadaan sarung tersebut, sudah berjalan baik.

Oleh jaksa, pada persidangan sebelumnya, Cep dikatakan telah membuat proses tender fiktif dalam pengadaan kain sarung pada tahun anggaran 2006Adapun modusnya adalah dengan mengumpulkan beberapa dokumen dari enam perusahaan sebagai pendamping, agar seolah-olah proses pengadaan dilakukan melalui tahapan tenderModus yang sama kembali terdakwa pada tahun 2007 dan tahun 2008.

Atas perbuatannya itu, Cep dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Cep Ruhyat, hari ini sendiri, dimulai pada pukul 11.00 WIBHingga sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan masih berlangsung dan baru Bachtiar - dari empat saksi yang dihadirkan - yang memberikan keterangan(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler