JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Dwi Seno Widjanarka (DSW) tidak tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Melainkan, yang bersangkutan dijebak sehingga seolah-olah DSW melakukan pemerasan
BACA JUGA: Merasa Tak Bersalah, Malinda Tetap Kooperatif
Tudingan Kejaksaan tersebut otomatis dibantah tegas oleh KPKLembaga antikorupsi tersebut menegaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum penegak hukum
BACA JUGA: Susno Daftarkan Banding
"Kita nggak menjebakBACA JUGA: Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank
Di sana (laporan itu) ada dugaan salah satu penegak hukum melakukan pemerasan,"papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi koran ini, Minggu (10/4).Johan melanjutkan, ketika tim penyidik KPK turun ke lapangan, ditemukan bukti-bukti dimana DSW melakukan pemerasanTim penyidik pun melakukan penangkapanDari hasil tangkap tangan tersebut, juga ditemukan bukti kuat"Ada dugaan tindak pidana pemerasanWaktu tangkap tangan, kita punya bukti yang kuat," kata dia.
Ketika disinggung jumlah duit dalam amplop hanya Rp 1,1 juta, Johan menyatakan pihaknya tetap akan memproses DSWProses hukum terhadap jaksa fungsional Kejari Tangerang tersebut, tidak sekedar terkait dengan duit hasil pemerasan, melainkan juga berdasarkan posisi DSW sebagai penegak hukum.
"Ini adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan penegak hukumBerapapun duitnya, tetap diprosesSoal terbukti atau tidak (pemerasan), pengadilan yang buktikan," tegas Johan.
Meski begitu, pihak KPK belum menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan atasan DSWMenurut Johan, sampai saat ini, hanya DSW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut"Belum mengarah pada pihak lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effedy mengatakan, pihaknya menangkap indikasi adanya upaya menjebak jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW)Hal itu terkait jumlah duit dalam amlop senilai Rp 1,1 juta yang disebutkan oleh DSW.
"Saya kan sudah bilang dulu, kalau itu bentuknya bukan tertangkap tangan, dan itu diarahkan untuk dijebak, maka yang jebak juga harus kena dong," kata Marwan, Jumat lalu
Selain itu, Marwan juga mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan DSW, tidak melibatkan para atasannyaSementara itu, terkait perbuatannya, DSW telah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008Namun, jika yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan, DSW akan diberhentikan secara permanenAtas perbuatannya, Jaksa DSW dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DSW yang saat ini mendekam di Rutan Cipinang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BRI, bernama Feri senilai Rp50 juta saat menangani kasus penggelapan kredit usaha pedesaan (Kupedes)Selain uang dalam amplop, KPK juga menyita mobil Terios dengan dengan nomor polisi berlogo kejaksaan(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Sindir SBY
Redaktur : Tim Redaksi