jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam rekomendasi ini, Komnas HAM tidak memuat soal desakan kepada presiden dan Kapolri untuk mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rekomendasi itu berjudul “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri” yang diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Kami menyampaikan lima rekomendasi kepada Bapak Presiden. Yang pertama kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaraan HAM,” ucap Taufan, Senin (12/9).
BACA JUGA: Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan HukumÂ
Menurut dia, rekomendasi itu tak semata-mata berangkat dari kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J, tetapi juga dari data pengaduan atau kasus-kasus yang ditangani oleh Komnas HAM.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
BACA JUGA: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Komentar Tajam Mas Anam ke Komnas HAM
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga mesti melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Korps Bhayangkara.
“Keempat, mempercepat pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri,” kata dia.
Selain itu, Presiden Jokowi serta Mahfud MD harus memastikan pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan.
“Kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan undang-undang pidana kekerasan seksual yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Laporan Komnas HAM soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi